KPK Panggil Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 11:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto hari ini, 18 Juni 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

KPK berharap Haryanto memenuhi panggilan. Pemerasan terhadap TKA ini, terjadi saat Haryanto masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 

Baca juga: Kasus Suap TKA, KPK Dalami Aliran Dana dari Eks Staf Ahli Menaker Era Cak Imin

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)