KPK Berencana Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Pemerasan TKA

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra

KPK Berencana Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 11:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal pencucian uang, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mencari bukti tambahan.

“Saya sampaikan juga, bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.

Budi mengatakan tersangka mengumpulkan Rp53 miliar, dari memeras TKA sejak 2019. Praktik kotor itu diduga terjadi sejak 2012.

Pasal pencucian uang dinilai perlu diterapkan. Tujuannya, untuk memudahkan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.

“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga, kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Budi.
 

Baca: 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Dicegah ke Luar Negeri

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)