Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 11:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal pencucian uang, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mencari bukti tambahan.
“Saya sampaikan juga, bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Budi mengatakan tersangka mengumpulkan Rp53 miliar, dari memeras TKA sejak 2019. Praktik kotor itu diduga terjadi sejak 2012.
Pasal pencucian uang dinilai perlu diterapkan. Tujuannya, untuk memudahkan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga, kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Budi.
Baca: 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Dicegah ke Luar Negeri |