KPK Klaim Masih Cari Dokumen Kasus Korupsi Indra Iskandar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

KPK Klaim Masih Cari Dokumen Kasus Korupsi Indra Iskandar

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 20:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim masih mencari dokumen, terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR. Kasus ini belum disetop. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyandang status tersangka dalam perkara itu, dan hingga kini belum ditahan.

"Perkara terkait Sekjen DPR, Kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kompleks MPR, DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Asep menyebut banyak bukti yang harus dicari. Informasi bukan cuma bisa didapat dari rumah dinas yang diduga menjadi objek rasuah dalam kasus ini.

"Enggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain," ucap Asep.
 

Baca: Sekjen DPR Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Berstatus Tersangka, Ini Jawaban KPK

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)