Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 08:29
Jakarta: Sudah setahun Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan penahanan.
"Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
KPK mengungkap alasan belum menahan Indra. Budi menyebut proses penanganan perkaranya mandek karena penghitungan kerugian negara tak kunjung rampung.
"Salah satunya kita juga tentu menunggu penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi proses penyidikannya," ucap Budi.
| Baca juga: Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang di MPR Baru 1 Orang |