Sekjen DPR Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Berstatus Tersangka, Ini Jawaban KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Sekjen DPR Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Berstatus Tersangka, Ini Jawaban KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 08:29

Jakarta: Sudah setahun Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan penahanan.

"Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

KPK mengungkap alasan belum menahan Indra. Budi menyebut proses penanganan perkaranya mandek karena penghitungan kerugian negara tak kunjung rampung.

"Salah satunya kita juga tentu menunggu penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi proses penyidikannya," ucap Budi.
 

Baca juga: Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang di MPR Baru 1 Orang

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)