NasDem Desak Polda Metro Tegas Berantas Premanisme

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo/Metro TV/Fachri

NasDem Desak Polda Metro Tegas Berantas Premanisme

M Sholahadhin Azhar • 9 May 2025 19:24

Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya, bertindak tegas terhadap premanisme di Jakarta. Bila sudah ada indikasi ancaman fisik oleh oknum preman, penangkapan harus segera dilakukan.

"Bila ada oknum-oknum yang terindikasi melanggar hukum pidana, melakukan pengancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, maka tidak ada jalan lain, harus langsung diambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan," ujar Rudianto Lallo usai mengikuti pertemuan dengan Kapolda Metro di Jakarta, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Kepolisian, lanjutnya, diberi mandat oleh UU untuk menjaga ketertiban. Apapun bentuk premanisme diberantas. Bahkan, bila ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak perlu takut memberantasnya. Negara harus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat. 

"Tidak boleh negara kalah terhadap aksi-aksi primanisme," tandas Rudiabto.
 

Baca: Polri Disebut Perlu Bantuan Tangani Premanisme Ormas

Selain urusan premanisme, Rudianto juga menyinggung peredaran narkoba yang tidak kalah mengkhawatirkannya dengan premanisme. Ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah memberantasnya dengan sangat baik dan terukur. Peredaran narkabo, katanya, banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam.

"Penerapan pasal-pasal UU Narkotika untuk memberantas narkoba perlu dibedakan. Bandar, pengedar, dan pemakai, harus dibedakan perlakuan hukumnya. Bagi pengguna bisa diberikan rehabilitasi. Untuk bandar narkoba bisa diterapkan pasal 112 UU Narkotika. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan pasal 114 UU Narkotika," pungkas Rudianto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)