Penyelundupan Narkoba Lapas Digagalkan, Jaringan Diminta Dibongkar Tuntas

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Penyelundupan Narkoba Lapas Digagalkan, Jaringan Diminta Dibongkar Tuntas

Fachri Audhia Hafiez • 21 June 2026 07:52

Jakarta: Empat upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang berhasil digagalkan disorot. Pemberantasan narkotika di lingkungan lapas dinilai tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir semata, melainkan harus dilanjutkan hingga pengungkapan jaringan besar di belakangnya.

“Tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan kurir. Aparat penegak hukum harus membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar lapas sampai tuntas, mulai dari pemasok, pengendali, pemesan, hingga pihak yang membiayai operasinya,” kata anggota Komisi III DPR, Abdullah, melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Juni 2026.
 


Menurut Abdullah, berulangnya upaya penyelundupan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa permintaan narkotika di dalam Lapas dan Rutan masih sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat fasilitas negara tersebut terus dipandang sebagai pasar yang menguntungkan oleh sindikat peredaran gelap narkoba.

“Kalau tidak ada permintaan, tentu tidak akan ada pasokan. Jika para pelaku terus berupaya memasukkan narkotika ke lapas dengan berbagai modus, berarti ada pasar yang dianggap menjanjikan. Ini yang harus diungkap dan diputus,” tegas Abdullah.

Dia menuturkan harga jual narkotika di dalam Lapas atau Rutan umumnya melonjak jauh lebih tinggi dibanding di luar. Nilai keuntungan ekonomi yang fantastis inilah yang memicu para pelaku terus memutar otak mencari celah.

“Karena itu, para pelaku terus mencari berbagai celah untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan,” sebut Abdullah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sebelumnya, petugas pemasyarakatan berhasil menggagalkan empat percobaan penyelundupan narkotika pada Senin, 15 Juni 2026. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain dua paket narkotika seberat 8,72 gram dan 20,30 gram, cairan Etomidate, serta sabu seberat 40,1 gram.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus yang tergolong nekat. Mulai dari menyembunyikan barang haram di alat kelamin, menyamarkannya ke dalam botol obat batuk, hingga menyimpannya di dalam kunciran rambut.

(Fachri Audhia Hafiez)