Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Nusron Mundur dari Jabatan Menteri

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Antara.

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Nusron Mundur dari Jabatan Menteri

Gabriella Thesa Widiari • 18 September 2026 14:16

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut Nusron Wahid mundur dari jabatan Menteri ATR/BPN. Isu itu beredar di tengah dugaan kasus suap yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, dilansir dari Antara, Jumat, 18 September 2026. 

Uunk menegaskan tidak ada pernyataan Nusron mundur dari menteri. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan normal serta terus berfokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," kata Uunk.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pengusutan dugaan korupsi di kementeriannya oleh KPK. Nusron menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin layanan pertanahan.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.


Penyidik KPK menggeledah Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Antara.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Nusron.

(Gabriella Thesa Widiari)