Kasat Narkoba Polres Demak Iptu Yusup bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Pengedar Narkotika di Demak Menyamar Jadi Penjual Es Teh
Silvana Febiari • 12 June 2026 22:27
Demak: Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (33) menyamar jadi penjual es teh di tepi jalan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Dia ditangkap saat sedang berjualan.
"Saat ditangkap petugas pada Senin (8 Juni), SR sedang berjualan es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sering mengalami kemacetan lalu lintas," kata Kasat Narkoba Polres Demak Iptu Yusup, dilansir dari Antara, Jumat, 12 Juni 2026.
Yusup menjelaskan, pihaknya menduga aktivitas berjualan tersebut digunakan sebagai kedok untuk mengedarkan sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di saku pelaku.
Baca Juga :
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan data yang ditemukan dari telepon genggam tersangka. Petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kardus susu.
"Total barang bukti mencapai sekitar tujuh gram sabu-sabu," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, petugas menduga modus yang digunakan beragam. Mulai dari transaksi langsung atau tatap muka (bayar di tempat/cash on delivery/COD) hingga sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
SR yang merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kota Semarang ini telah menjadi target pencarian polisi selama sekitar enam bulan. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pengungkapan kasus narkotika pada akhir tahun 2025.
Ia menambahkan, SR merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2019, SR pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
.jpg)
Narkoba. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Sementara itu, Polres Demak mencatat hingga Juni 2026 telah mengungkap 29 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang. "Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu," jelas Yusup.
Polres Demak menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Termasuk, memburu para pelaku yang mencoba menyamarkan aktivitas ilegal dengan berbagai modus.