Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Dalami Pemberian Uang dari Blueray Cargo kepada Pegawai Bea Cukai
Achmad Zulfikar Fazli • 7 August 2026 00:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
KPK juga memeriksa Iskandar Sitorus untuk mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo.
Sementara itu, Iskandar Sitorus mengaku diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dia juga mengeklaim diperiksa KPK terkait dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya, A.
“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” kata Iskandar.
%20Iskandar%20HP%20Sitorus%20tiba%20untuk%20menjalani%20pemeriksaan%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Kamis%20(6_8_2026)_%20ANTARA%20FOTO_Indrianto%20Eko%20Suwarso.jpg)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut. Sedangkan satu lagi menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.