KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Proyek Menangkan Keluarga dan Kroni

KPK memamerkan barang bukti duit hasil rasuah yang diterima Bupati Ardito. Foto: Tangkapan layar.

KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Proyek Menangkan Keluarga dan Kroni

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 17:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek dan gratifikasi di wilayahnya. Kepala daerah itu diduga meminta pengaturan pengadaan barang dan jasa.

“AW memerintahkan saudara RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenangan penerimaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Mungki menjelaskan, Ardito memberikan perintah langsung soal pemenang proyek. Perusahaan keluarga dan tim pemenangan kampanyenya harus didahulukan.
 


“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah,” ucap Mungki.

KPK memamerkan barang bukti duit hasil rasuah yang diterima Bupati Ardito. Foto: Tangkapan layar.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)