KPK memamerkan barang bukti duit hasil rasuah yang diterima Bupati Ardito. Foto: Tangkapan layar.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek dan gratifikasi di wilayahnya. Kepala daerah itu diduga meminta pengaturan pengadaan barang dan jasa.
“AW memerintahkan saudara RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenangan penerimaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki menjelaskan, Ardito memberikan perintah langsung soal pemenang proyek. Perusahaan keluarga dan tim pemenangan kampanyenya harus didahulukan.
Baca Juga :Demi Melunasi Utang Kampanye, Bupati Lampung Tengah Ardito Rela Terima Suap Rp5,75 Miliar
KPK memamerkan barang bukti duit hasil rasuah yang diterima Bupati Ardito. Foto: Tangkapan layar.