Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 20:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal mengembangkan kasus dugaan suap perpajakan. Penyidik mendalami peran Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan sejumlah wajib pajak.

"Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak.

"Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting, dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Cari Bukti Suap Perpajakan di Kantor Purbaya



Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)