DKPP Evaluasi Efektivitas Sanksi Etik bagi Penyelenggara Pemilu

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor, Rabu, 1 Juli 2026. Dokumentasi/ Humas DKPP

DKPP Evaluasi Efektivitas Sanksi Etik bagi Penyelenggara Pemilu

Silvana Febiari • 3 July 2026 22:37

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan efektivitas sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu menjadi bagian dari evaluasi lembaga. Evaluasi tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya pola pelanggaran kode etik yang berulang dari satu penyelenggaraan pemilu ke penyelenggaraan berikutnya.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya masih mencermati apakah kehadiran DKPP telah tersampaikan dengan baik kepada publik dan sejauh mana sanksi etik yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu

"Nah, ini kan menjadi hal yang sangat memprihatinkan kita, kok setiap era pemilu tidak ada perbaikan. Apakah karena kehadiran DKPP ini belum tersampaikan secara baik ke publik, atau sanksi DKPP belum memberikan efek jera kepada publik? Ini harus kita evaluasi secara berkesinambungan," kata Ratna dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
 


Ratna meyakini langkah yang telah dilakukan DKPP selama ini tetap memberikan dampak terhadap perilaku penyelenggara pemilu. Ia menyatakan, sedikit atau banyak sanksi yang dijatuhkan telah memberikan efek jera.

"Tapi kami yakin dan percaya apa yang kami lakukan itu sedikit atau banyak sudah memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu," jelasnya.

Ratna menjelaskan evaluasi tersebut didasarkan pada masih berulangnya sejumlah pelanggaran etik yang ditangani DKPP. Berdasarkan data yang dipelajari, jenis pelanggaran yang muncul pada setiap periode pemilu masih didominasi pola yang sama.

Ia menyebut pelanggaran tersebut antara lain berupa pergeseran suara, tidak melaksanakan kewajiban terkait pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT), hingga perbuatan asusila. Menurutnya, berulangnya pelanggaran tersebut menjadi keprihatinan karena belum menunjukkan adanya perbaikan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.


Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor, Rabu, 1 Juli 2026. Dokumentasi/ Humas DKPP


Di sisi lain, DKPP terus melakukan perbaikan secara kelembagaan untuk memperkuat perannya sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP.

"Kalau kita mau melihat bagaimana cara mengukurnya, kami melihat peran serta publik di dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik itu di tahun 2023, 2024, 2025 bahkan tahun ini, itu mengalami peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan data-data pengaduan di periode-periode sebelumnya," ungkapnya.

(Silvana Febiari)