Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 22:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang tengah diselidiki KPK.
"Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Budi, kehadiran dan keterangan dari dua penyelenggara negara tersebut dibutuhkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kuansing dan Jakarta.
"Keterangan dari Bupati dan Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. MTVN/Candra
Baca Juga:
OTT di Kuantan Singingi, KPK Tangkap 10 Orang |
KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kuansing maupun Jakarta. Dari 10 orang tersebut, lima telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).