Populer Ekonomi: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2026 hingga Aturan Baru Pajak Perhiasan

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Populer Ekonomi: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2026 hingga Aturan Baru Pajak Perhiasan

Husen Miftahudin • 2 October 2026 07:54

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Kamis, 1 Oktober 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari cara mudah cek penerima BSU 2026 hingga pemerintah siapkan aturan baru PPN perhiasan.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Pekerja Wajib Tahu, Ini Cara Mudah Cek Penerima BSU 2026

Pemerintah telah mengumumkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Besarannya Rp300.000 per bulan dan akan dibayarkan sekaligus.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Daftar 5 Bansos yang Berpotensi Cair pada Oktober 2026

Sejumlah bantuan sosial (bansos) berpotensi cair pada Oktober 2026. Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan, Begini Isinya

Pemerintah berencana menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan. Perhiasan dengan kandungan logam mulia minimal 99 persen nantinya berpotensi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Baca berita selengkapnya di sini.
 


4. Bantuan Subsidi Upah Kuartal IV-2026 Cair Desember, Pekerja Terima Rp900 Ribu

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat sebagai salah satu dari tiga stimulus ekonomi kuartal empat 2026. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Ini Syarat Pekerja Dapat Rp300 Ribu lewat Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah mengumumkan rencana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Melalui program tersebut, 13,3 pekerja dibidik bantuan dengan total Rp900 ribu atau sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca berita selengkapnya di sini.

(Husen Miftahudin)