Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Respons Putusan MK, Komisi I Persiapkan Revisi UU Peradilan Militer
Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 16:47
Jakarta: Komisi I DPR menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara terukur. Amendemen dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan regulasi itu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Dave, putusan nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu menjadi momentum penting untuk memperbaiki Undang-Undang Peradilan Militer. Sehingga, aturan tersebut lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum.
Salah satu pengaturan yang perlu diperjelas, yaitu batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Terutama dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Dave menjelaskan materi perubahan perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili.
Dave menekankan, pembaruan undang-undang harus memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sekaligus mempertimbangkan karakteristik tugas, disiplin, dan kebutuhan organisasi militer.
“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” ungkap Dave.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Antara.
Komisi I DPR memandang tindak lanjut putusan itu harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Sehingga revisi menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan bahwa perubahan undang-undang harus memuat substansi yang jelas dan tegas perihal definisi dan yurisdiksi tindak pidana militer.