3 Tersangka Perdagangan Orang ke Bahrain Segera Diadili

Ilustrasi. Media Indonesia.

3 Tersangka Perdagangan Orang ke Bahrain Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 9 June 2025 11:43

Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain berinisial SG, RH, dan NH segera disidang. Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiganya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Adapun tersangka SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025. Sementara RH dan NH, dilimpahkan pada 3 Juni 2025. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri, tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.

Nurul mengatakan ketiga pelaku telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022. Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
 

Baca juga: Otak Pelaku Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Via Labuan Bajo Ditangkap

Menurutnya, korban direkrut melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel. Namun, sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi.

Nurul menjelaskan para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi. Namun, kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan.

"Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Nurul menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH selaku direktur LPK yang mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, dan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

"Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyita paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)