Ilustrasi. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 9 June 2025 11:43
Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain berinisial SG, RH, dan NH segera disidang. Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiganya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Adapun tersangka SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025. Sementara RH dan NH, dilimpahkan pada 3 Juni 2025. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri, tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
Nurul mengatakan ketiga pelaku telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022. Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
Baca juga: Otak Pelaku Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Via Labuan Bajo Ditangkap |