Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 07:27
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas dugaan rasuah pengadaan lahan di PTPN XI. Sebanyak tiga terdakwa yakni Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muhchin Karli dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.
Tessa mengatakan, dalam amar putusan yang diterima KPK, ketiga terdakwa itu terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua yang dibuat jaksa. Hukuman mereka berbeda-beda.
Cholidi diberikan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan. Dia juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Tessa.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo |