3 Terdakwa Kasus Korupsi di PTPN XI Divonis Penjara 1 Sampai 3 Tahun

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)

3 Terdakwa Kasus Korupsi di PTPN XI Divonis Penjara 1 Sampai 3 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 07:27

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas dugaan rasuah pengadaan lahan di PTPN XI. Sebanyak tiga terdakwa yakni Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muhchin Karli dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.

Tessa mengatakan, dalam amar putusan yang diterima KPK, ketiga terdakwa itu terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua yang dibuat jaksa. Hukuman mereka berbeda-beda.

Cholidi diberikan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan. Dia juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo

Sementara itu, Khoiri dikenakan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan. Dia juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp200 juta.

Uang itu wajib dibayar Khoiri dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah selama tiga bulan.

Karli mendapatkan hukuman paling ringan yakni penjara selama satu tahun tujuh bulan. Dia juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis turut memberikan pidana pengganti kepada Karli. Totalnya yakni sebanyak Rp12.578.940.308. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau masa pemenjaraannya ditambah satu tahun tujuh bulan.

Dalam putusannya, kata Tessa, majelis memerintahkan jaksa melelang 17 tanah milik Karli. Hasilnya bakal digunakan untuk membayar pidana pengganti.

“Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, untuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)