Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 19:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyebab mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, mendapatkan uang hasil peras tenaga kerja asing (TKA) paling banyak. Padahal, jabatan Putri tidak strategis.
"Ini kita melihat dari sini. Harusnya kan idealnya bosnya nih yang paling besar terimanya. Ini kenapa kok di dia (yang dapat paling banyak)?" kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Putri mengantongi Rp13,9 miliar dalam kasus ini. Dugaan sementara KPK, tersangka itu merupakan pengepul uang pemerasan TKA.
"Nah ini sementara kita, apa namanya dugaan sementara kita itu adalah dia memang pengepulnya gitu ada disitu. pengepulnya ini sementara tapi kan, tapi ini sedang kita dalami gitu," ujar Asep.
KPK masih menelusuri penerima dana dalam kasus ini. Asep tidak yakin Putri menerima uang sebanyak itu untuk diri sendiri, mengingat jabatannya hanya staf.
Baca: Lagi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA |