Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2025 17:07
Jakarta: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dibubarkan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kebijakan itu pas dan saatnya memaksimalkan aparat penegak hukum (APH) yang ada.
"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi satgas-satgas. Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Rudianto mengatakan kewenangan ketiga APH sejatinya sudah cukup dalam rangka memberantas pungli. Kehadiran satgas justru membuat tugas menjadi tumpang tindih.
"Kalau (APH) ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas," ujar Rudianto.
Baca juga:
KPK Minta Kepala Daerah Bikin Aturan Cegah Pungli PPDB |