Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Pemilik PT Samyang Indonesia

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Pemilik PT Samyang Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 13:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi dipanggil, salah satunya Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Cijaya alias Peter Chang (PTC alias PC).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Dua saksi lain terkait kasus ini yakni Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto (S) dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanto (YP). Informasi yang diulik dari tiga saksi itu dipaparkan ke publik setelah pemeriksaan rampung.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 

Baca juga: KPK Endus Modus Korupsi Kuota Haji Sejak Lama

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)