Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kasus dugaan rasuah kepada Mahkamah Agung (MA). Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 11:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kasus dugaan rasuah kepada Mahkamah Agung (MA). Aset yang diserahkan senilai Rp3,7 miliar.
“SK (surat keputusan) Menteri Keuangan telah keluar, dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ibnu mengatakan aset yang diserahkan ke MA berupa tanah dan bangunan yang berada di Mojokerto dan Muara Enim. Total, ada empat aset yang diserahkan KPK kepada MA.
Baca Juga: Hasbi Hasan Kantongi Rp9,8 M Suap Penanganan Perkara dari Menas Erwin |