KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kasus dugaan rasuah kepada Mahkamah Agung (MA). Metro TV/Candra

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 11:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kasus dugaan rasuah kepada Mahkamah Agung (MA). Aset yang diserahkan senilai Rp3,7 miliar.

“SK (surat keputusan) Menteri Keuangan telah keluar, dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ibnu mengatakan aset yang diserahkan ke MA berupa tanah dan bangunan yang berada di Mojokerto dan Muara Enim. Total, ada empat aset yang diserahkan KPK kepada MA.
 

Baca Juga: Hasbi Hasan Kantongi Rp9,8 M Suap Penanganan Perkara dari Menas Erwin


Gedung KPK. Foto: Dok/Metrotvnews.com

KPK berharap aset yang diserahkan bisa meningkatkan integritas peradilan yang dijunjung MA. KPK bakal mengevaluasi kegunaan aset itu ke depannya.

Sekretaris MA Sugiyanto menyatakan pihaknya akan memanfaatkan barang yang diberikan dengan maksimal. Penyerahan dipastikan bukan cuma administrasi biasa.

“Penetapan status barang milik negara adalah bentuk implementasi aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 dan akuntabilitas hukum,” ujar Sugiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)