Diminta Hadirkan Mensos dan Menkeu, Hakim MK Hati-Hati Agar Tidak Dianggap Berpihak

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dok Medcom.id

Diminta Hadirkan Mensos dan Menkeu, Hakim MK Hati-Hati Agar Tidak Dianggap Berpihak

Akmal Fauzi • 28 March 2024 22:46

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertimbangkan memanggil sejumlah menteri dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) saat tahapan Pemilu 2024. Hakim konstitusi akan berhati-hati mengambil keputusan tersebut karena tidak ingin dianggap berpihak.

Hal itu disampaikan Suhartoyo untuk menjawab permintaan pihak pemohon dari kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk menghadirkan sejumlah menteri berkaitan dengan bansos.

"Harus dicermati ini perkara inter-partes (pihak yang bersengketa), adversarial (pihak-pihak yang saling berhadapan). Ketika mahkamah harus memanggil, nanti ada irisan keberpihakan, jadi harus berhati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Suhartoyo mengatakan bisa saja hakim konstitusi memanggil menteri-menteri tersebut jika diperlukan untuk kepentingan pendalaman hakim. Hal itu, kata Suhartoyo, tergantung dari rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga, itu sangat tergantung pada rapat permusyawaratan hakim," kata dia.

Ketika nanti dihadirkan, lanjut dia, pihak termohon maupun pihak terkait tidak bisa mengajukan pertanyaan. Hanya hakim konstitusi yang berhak menggali informasi dari menteri-menteri tersebut.

"Ketika nanti dihadirkan mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan, yang membutuhkan mahkamah," kata Suhartoyo.
 

Baca Juga: 

Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Kompak Minta Hakim Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK


Kuasa hukum pemohon dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta majelis hakim MK menghadirkan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam dalil permohonan dua pemohon itu menyoroti politisasi bansos ke dalam gugatan sengketa pemilu pada sidang PHPU Pilpres 2024. Kehadiran menteri-menteri tersebut, diharapkan menjelaskan terkait penyaluran bansos yang dianggap berpengaruh terhadap elektoral paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta hakim konstitusi mempertimbangkan menolak permintaan tersebut. Menurut Otto, sidang PHPU Pilpres 2024 merupakan sengketa pemilu dan tidak relevan jika harus memanggil sejumlah menteri.

"Mengingat perkara ini bukan pengajuan norma, tapi ini suatu sengjeta dengan asas Actori In Cumbit Probatio, barang siapa yang menggugat haknya maka pembuktian pada ada pemohon. Perlu juga dipertimbangkan relevansi mengahdirkan menteri tersebut," kata Otto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)