Dewas KPK: Tak Ada yang Baru di Sidang Etik Firli

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dewas KPK: Tak Ada yang Baru di Sidang Etik Firli

Fachri Audhia Hafiez • 20 December 2023 21:21

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa 12 saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun, keterangan para saksi itu tidak ada pembaruan yang signifikan.

"Sepertinya tidak terlalu banyak ada tambahan, sama saja dengan klarifikasi yang dulu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kavling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Dua belas saksi itu meliputi tiga pimpinan KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Lalu, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), ajudan, serta sopir Syahrul. Sedangkan, saksi lainnya tak disebutkan.

Dewas KPK menggali soal pertemuan Firli dengan Syahrul dari para saksi. Pertemuan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul.

"Pertemuan-pertemuan itu tentunya kami tanyakan kan," ucap Tumpak.

Baca: 

13 Saksi Diperiksa di Sidang Kode Etik Firli, Besok


Di sisi lain, ajudan Syahrul juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Dewas KPK tak menyebutkan identitas ajudan yang dimaksud.

"Dia (LPSK) hanya mengawal saja dia, mengawal saksi yang minta perlindungan itu, ajudan," ungkap Tumpak.

Firli diduga melakukan pelanggaran etik berupa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK masih memproses dugaan kasus tersebut dan sejumlah pihak telah diperiksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)