Alexander Marwata Diperiksa Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Alexander Marwata Diperiksa Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 14 December 2023 09:22

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB (Firli Bahuri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Namun, Ramadhan belum memastikan Alexander memenuhi panggilan. Agenda pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kita tunggu saja," ujar jenderal bintang satu itu.

Terakhir, Ramadhan mempersilakan mempertanyakan terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan ini kepada Polda Metro Jaya. Sebab, kasus ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yg menangani kasus tersebut," ungkap Ramadhan.
 

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Mulai Hari Ini

Total 98 saksi dan 11 ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini hingga Senin, 11 Desember 2024. SYL selaku saksi korban diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)