Tak Netral di Pemilu 2024, Anggota Polri Terancam Sanksi hingga Pemecatan

Ilustrasi. Medcom

Tak Netral di Pemilu 2024, Anggota Polri Terancam Sanksi hingga Pemecatan

Theofilus Ifan Sucipto • 17 December 2023 16:21

Jakarta: Polri berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sanksi sudah menanti bagi anggota yang melanggar prinsip tersebut.

"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, Minggu, 17 Desember 2023.

Agus mengatakan Propam Polri bakal menindaklanjuti bila ada anggota yang terbukti melanggar netralitas. Kemudian, melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggarannya.

"Apabila kategori pelanggaran berat, diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas jenderal bintang satu itu.
 

Baca Juga: Polri Tegas Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Agus menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari untuk anggotanya untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik. Sedangkan penanganan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) tujuh hari setelah laporan polisi (LP) selesai.

"Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)