Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 April 2024 11:49
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementan.
“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho berdasarkan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 28 April 2024.
Nama saksi tak mau dirinci Albertina. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK.
“Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.
Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
Baca: Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa |