Dewas KPK Usut Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

Dewas KPK Usut Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan

Candra Yuri Nuralam • 27 April 2024 11:49

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementan.

“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho berdasarkan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 28 April 2024.

Nama saksi tak mau dirinci Albertina. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK.

“Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.

Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
 

Baca: Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa

Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)