Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 27 April 2024 10:26
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 27 April 2024.
Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini.
“Mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa,” ucap Ghufron.
Baca juga: Konflik Ghufron dan Albertina Ho Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi |