Sahroni Desak Porpam Polda Sulteng Tindak Oknum Penganiaya Tahanan Hingga Tewas

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Sahroni Desak Porpam Polda Sulteng Tindak Oknum Penganiaya Tahanan Hingga Tewas

Anggi Tondi Martaon • 28 October 2024 20:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Propam Polda Sulteng mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Pihak yang terlibah harus disanksi tegas.

“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the pont saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu ingin setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian dapat terselesaikan secara tegas dan objektif. Pengusutan harus dilakukan secara transparan. 

“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindung-lindingu atau diulur-ulur. Dan kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” tambah Sahroni.
 

Baca juga: Tahanan Polresta Palu Meninggal, Diduga Dianiaya

Sahroni tidak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Apalagi, kasus penganiayaan seperti ini jelas menyalahi prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang tahanan Polres Kota Palu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Keluarga korban menuntut keadilan.

"Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian," kata tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka dan mulut yang mengeluarkan darah dan memar pada tubuh.

Menurut dia, hal ini tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan Polresta Palu. Berita acara menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)