Aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus Harun Masiku berlangsung ricuh di depan Gedung KPK, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 21:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pendemo yang meminta penuntasan pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi mengingatkan ada ancaman pidana bila pendemo berbuat anarkis.
"Kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengerusakan. Karena itu bisa akan menjadi sebuah tindakan pidana tersendiri yang bisa dikenakan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024.
Tessa memahami kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi itu harus dilakukan secara bijak.
"Kami berharap para masyarakat yang menyampaikan aspirasi ini juga bsa datang dengan baik, pulang dengan baik, tidak ada yang terluka tidak ada yang rusak," ucap Tessa.
Baca Juga:
Resmi Pimpin KPK, Setyo Budiyanto Langsung Pantau Kasus Harun Masiku |