DPR Usul Diksi Perampasan Aset Diubah, Pakar: Silakan Asal Segera Disahkan

Ilustrasi. Medcom.id.

DPR Usul Diksi Perampasan Aset Diubah, Pakar: Silakan Asal Segera Disahkan

Rahmatul Fajri • 2 November 2024 16:01

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman tak mempersoalkan usulan perubahan diksi 'perampasan' pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai yang terpenting ialah DPR segera mengesahkannya menjadi undang-undang. 

"Kalau memang masalah judul mau diganti silakan. Yang jadi catayanialah segera dibahas dan disahkan," kata Zaenur dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.

Zaenur mengatakan pihaknya memiliki catatan terhadap draf yang dihasilkan pemerintah. Pada draf, perampasan aset hanya bisa dilakukan ketika seseorang tersebut melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, atau sudah diputus pengadilan.

"Yang menajdi aspirasi Pukat sejak awal adalah perampasan aset itu bisa dilaksanakan misalnya orang itu ada, ya itu yang penting," katanya.
 

Baca juga: Baleg Heran Penggunaan Diksi Perampasan Bukan Pemulihan Aset

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi 'perampasan' itu baik untuk negara ini?" tanya Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Doli menyebutkan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata 'pemulihan' dalam diksi di bahasa Indonesia.

"Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery, ya. Kalau 'recovery' itu ya 'pemulihan'. Lantas kenapa kita memilih kata 'perampasan' dibandingkan 'pemulihan' yang tertera di dalam UNCAC itu?" ujar politikus Golkar tersebut.

"Nah, saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak," tambah Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)