Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 07:16
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Komisioner Nurul Ghufron hari ini. Sidang digelar siang, nanti.
“Sidang pukul 14.00 WIB, terbuka untuk umum,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Jumat, 6 September 2024.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kemterian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh Dewas KPK menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner.
Albertina mengatakan Ghufron belum mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan itu. Tapi, para majelis etik tetap membacakan vonis jika dia tidak hadir.
“Ya (tetap dibacakan meski tidak hadir), kita lihat saja (nanti),” ucap Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Tetap Bacakan Vonis Etik Meski Ghufron Tak Hadir |