Vonis Etik Nurul Ghufron Dibacakan Hari Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Vonis Etik Nurul Ghufron Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 07:16

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Komisioner Nurul Ghufron hari ini. Sidang digelar siang, nanti.

“Sidang pukul 14.00 WIB, terbuka untuk umum,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Jumat, 6 September 2024.

Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kemterian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh Dewas KPK menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner.

Albertina mengatakan Ghufron belum mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan itu. Tapi, para majelis etik tetap membacakan vonis jika dia tidak hadir.

“Ya (tetap dibacakan meski tidak hadir), kita lihat saja (nanti),” ucap Albertina.
 

Baca juga: Dewas KPK Tetap Bacakan Vonis Etik Meski Ghufron Tak Hadir

Terpisah, Ghufron berjanji menghadiri persidangan itu. Pernyataan itu dicetuskan, kemarin.

"InsyaAllah hadir," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)