Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok. Istimewa.
Puan Ingatkan Penanganan Karhutla lewat Sinergi Lintas Kementerian
Fachri Audhia Hafiez • 1 September 2026 17:00
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui koordinasi ketat lintas kementerian. Langkah ini mendesak mengingat dampak karhutla telah mengancam berbagai sektor krusial masyarakat.
"Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tetapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutlanya selesai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga :
Puan menilai penanganan karhutla saat ini sudah terkategori sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, langkah penanggulangan tidak cukup sebatas pemadaman titik api di lapangan, melainkan butuh pendekatan terpadu agar tidak ada kementerian yang bekerja secara parsial.
Sejalan dengan hal tersebut, DPR juga bersiap mengawal isu ini secara komprehensif. Pengawasan akan diselaraskan melalui koordinasi lintas alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait.
"Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi," ucap Puan.
.jpeg)
Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Manggala Agni.
Karhutla terus meluas di sejumlah wilayah Indonesia sejak akhir Agustus 2026, mencakup kawasan Kalimantan, Sumatra, Papua, hingga Pulau Jawa. Eskalasi ancaman ini mendorong sejumlah daerah mengambil langkah darurat, salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 terkait Pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Kalteng 2026.
"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya.