Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar saat RDP dengan Komisi II DPR. Dok. Istimewa
RDP dengan Komisi II, Peradi Prof: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan
Achmad Zulfikar Fazli • 7 September 2026 17:02
Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Peradi Profesional untuk meminta sejumlah pandangan dan masukan penting terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Peradi Profesional mendukung upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Namun, tujuan baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law. Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan RUU Perampasan Aset harus dibuat tegas untuk melawan kejahatan.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Peradi Profesional mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.
Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana
Dalam RDP tersebut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Menurut dia, perkara semacam itu menunjukkan besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Oleh karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Pihaknya menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan hartanya sah. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, piaknya mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Harris.
Harris mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pihaknya berpandangan Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat. Tetapi kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, buka kepada hak milik rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, melainkan dari kemampuan negara memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," ujar Harris.
Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan penegakan hukum dalam perampasan aset tidak boleh dilakukan sewenang-wenang kepada masyarakat. RUU Perampasan Aset juga jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis.
"Untuk itu, Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Komisi III Habiburokhman. Dok. Istimewa
Menurut dia, harus ada lembaga kuat untuk menindak penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," kata Habiburokhman.
Dalam bakal beleid ini, ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang. Dia memastikan penegakan aturannya diberlakukan sama di mata hukum.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman.