Penguatan Kompolnas dalam Revisi UU Polri Didukung

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Penguatan Kompolnas dalam Revisi UU Polri Didukung

Fachri Audhia Hafiez • 14 June 2026 15:15

Jakarta: Poin penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) didukung. Hal tersebut dinilai sebagai instrumen vital pengawasan eksternal demi mendongkrak akuntabilitas Korps Bhayangkara.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar anggota Komisi III DPR, Abdullah, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
 


Abdullah memaparkan, lewat regulasi anyar ini Kompolnas bertransformasi menjadi lembaga pengawas yang jauh lebih bertaring. Penguatan signifikan mencakup perubahan kedudukan keanggotaan yang kini murni dipilih dari unsur masyarakat tanpa adanya unsur ex-officio, serta pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat dalam memantau proses penegakan hukum.

“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” lanjut dia.

Abdullah menilai, hadirnya regulasi ini harus diiringi dengan reformasi cara pandang dari seluruh jajaran kepolisian. Institusi Polri dituntut untuk semakin adaptif dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan eksternal maupun partisipasi publik berupa kritik dan masukan yang konstruktif. Kesadaran akan pengawasan ini disebutnya sebagai elemen utama guna membangun checks and balances yang sehat.

Secara umum, revisi UU Polri memuat delapan poin pembenahan strategis. Mulai dari arah transformasi, pengetatan netralitas, batas usia pensiun, penugasan anggota di luar struktur, hingga peningkatan pelayanan publik yang sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak asasi manusia.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” tegas Abdullah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Dia juga memastikan beleid ini telah melalui proses pembahasan intensif yang menyerap berbagai aspirasi dari elemen akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat sipil. UU Polri yang baru diharapkan menjadi momentum emas untuk melahirkan wajah kepolisian yang modern, adil, dan humanis.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ucap dia.

(Fachri Audhia Hafiez)