Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo. Dok. BSKDN Kemendagri
Kepala BSKDN Tekankan Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi
Achmad Zulfikar Fazli • 21 April 2026 23:40
Jakarta: Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menyoroti pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang tetap berlandaskan prinsip dasar demokrasi.
“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip luber jurdil,” kata Yusharto dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Hal itu disampaikan Yusharto dalam acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri, dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN.
Dia mengatakan digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat kualitas demokrasi. Namun, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Dia menjelaskan BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri berperan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui policy brief berbasis kajian. Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar-daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah.
Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Ilustrasi pemilu. Foto- Medcom.id
Baca Juga:
DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas Revisi UU Pemilu |
Yusharto menegaskan pentingnya membumikan pemahaman terkait digitalisasi pemilu di tengah masyarakat. Dia menilai masih terdapat persepsi yang keliru mengenai digitalisasi yang sering diartikan pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas dari rumah tanpa mekanisme yang terkontrol.
“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” kata Yusharto.
Kemendagri akan memperkuat kajian melalui penyusunan policy brief lanjutan yang lebih komprehensif. Kajian tersebut akan memetakan tingkat kematangan digital daerah secara lebih rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi hingga kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menegaskan peran pemerintah tetap penting dalam mendorong literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilu berbasis teknologi. Intervensi kebijakan yang tepat akan memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi demokrasi.
"Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas," kata Yusharto.