Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Foto: Antara.
JK Datangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anggi Tondi Martaon • 8 April 2026 12:07
Jakarta: Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. JK ingin melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
"Mau melapor," kata JK dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, JK datang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, pada pukul 11.00 WIB. JK yang mengenakan kemeja berwarna biru muda, tampak didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. "Iya, Rismon," kata Abdul.
Sebelumnya, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Sebab, Rismon menuding JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talauho. Metrotvnews.com/Vania.
Abdul mengatakan bahwa JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube. Ia menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.