Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Foto: Dok. Polri.
Korlantas Polri: Kamera ETLE di Perlintasan Sebidang Fokus Pencegahan
Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2026 12:09
Jakarta: Korlantas Polri menegaskan bahwa penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan kereta sebidang bertujuan utama untuk pencegahan dini dan edukasi masyarakat. Langkah ini diambil menyusul rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur akibat minimnya fasilitas palang pintu serta penjagaan petugas.
“Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga-duga oleh setiap manusia dan diluar kemampuan kita untuk dapat menghindarinya. Namun, pada dasarnya kecelakaan dari suatu peristiwa tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek sudut pandang,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga :
Faizal menekankan bahwa fokus Polri saat ini bukan pada penentuan pihak yang bersalah, melainkan pada dampak besar dari hilangnya nyawa dalam tragedi tersebut.
Ia memastikan proses hukum sedang berjalan secara transparan dan objektif melalui scientific investigation untuk memeriksa potensi kesalahan manusia, kelayakan kendaraan, hingga malfungsi sarana prasarana.
“Pada posisi ini kita tidak menitikberatkan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab akan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut. Namun yang harus kita garis bawahi adalah dari peristiwa tersebut yaitu telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkap Faizal.

Perlintasan kereta. Foto: Dok. Metro TV.
Terkait teknologi ETLE, Korlantas Polri memandang instrumen tersebut sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban di titik-titik rawan. Faizal menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mengedepankan prinsip restorative justice dan penegakan hukum dengan hati demi membangun kesadaran keselamatan bersama.
“Penempatan kamera ETLE di perlintasan sebidang, semata-mata untuk pencegahan dini melalui peran ketertiban dan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melintas diperlintasan sebidang, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi tilang saja, tetapi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat,” ucap dia.