Program JKP Mesti Jadi Jembatan Pekerja Kembali Bekerja

Ilustrasi pekerja. Foto: Dok. Antara.

Program JKP Mesti Jadi Jembatan Pekerja Kembali Bekerja

Fachri Audhia Hafiez • 14 June 2026 19:49

Jakarta: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai tidak boleh mandek sebagai instrumen pemberian bantuan finansial tunai semata. JKP didorong dioptimalkan fungsi utamanya sebagai jembatan agar para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa secepatnya terserap kembali ke dalam ekosistem dunia kerja.

“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” ujar anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
 


Dia turut mengapresiasi respons cepat Kementerian Ketenagakerjaan yang aktif melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Langkah proaktif tersebut dinilai krusial guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran hak normatif kaum buruh, prosedur pemutusan hubungan kerja yang sepihak, hingga isu penekanan serikat pekerja (union busting).

“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Netty juga mengingatkan bahwa tantangan industri nasional saat ini menuntut kesiapan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Oleh sebab itu, selain menuntut perbaikan tata kelola jaring pengaman sosial dari sisi pemerintah, ia mengimbau para pekerja untuk tidak lelah menaikkan kapasitas keahlian agar tetap relevan di tengah iklim pasar kerja yang dinamis.


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi IX DPR juga mendesak dunia usaha agar tetap memprioritaskan tanggung jawab sosial dan keadilan industrial ketimbang menjadikan efisiensi sebagai opsi tunggal saat menghadapi guncangan ekonomi. Kolaborasi harmonis antara pengusaha, buruh, dan pemerintah melalui penguatan regulasi ketenagakerjaan menjadi kunci utama demi mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi domestik yang sehat.

(Fachri Audhia Hafiez)