Polda Metro Ringkus Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi Jelang HUT RI

Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Antara.

Polda Metro Ringkus Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi Jelang HUT RI

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 10:02

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus perempuan, DM, 45, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dia diduga mengunggah konten informasi bohong (hoaks) terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

"Informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes R Bagoes Wibisono, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
 


Bagoes menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari kegiatan patroli siber rutin. Lalu, dilanjutkan dengan analisis digital serta penelusuran jejak elektronik. 

Hasil penyelidikan lantas mengarah kepada DM yang berdomisili di Jawa Barat. Berkoordinasi dengan Polres Ciamis, tim Ditressiber Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," ujar Bagoes.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang digunakan untuk menjalankan aksi pidana tersebut.


Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara ini. Ia menegaskan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna pemeriksaan mendalam.

Budi juga mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Informasi yang tersaji diharapkan dicek verifikasinya terlebih dahulu.

"Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," kata Budi.

(Fachri Audhia Hafiez)