Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 December 2023 10:58
Jakarta: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Penahanan Firli dinilai bisa menjadi kado terindah pada Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2023.
"Ditahannya Firli merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023, karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Yudi mengatakan sudah saatnya penyidik menahan Firli. Walau tindakan itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Yudi, penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Firli sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Sehingga, kata dia, prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan sudah terpenuhi.
"Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Selain itu, Yudi mengatakan alasan objektif dalam penahanan juga sudah terpenuhi. Yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Terlebih, kata Yudi, Firli juga dipersangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, alasan subjektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti juga dinilai telah terpenuhi. Apalagi Firli sudah dicegah ke luar negeri termasuk nonaktif dari KPK.
"Sehingga, sudah tidak ada pekerjaan kedinasan yag dilakukan. Maka itu, penting penyidik menahan agar semakin mempermudah kerja-kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," tutur Yudi.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.13 WIB. Dia datang didampingi ajudannya. Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.