Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 09:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya tidak akan lama. Sebab, perkara itu merupakan pengembangan atas fakta persidangan sebelumnya.
“Saya kira tidak lama lah (penahanannya), karena ini kan pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusikan para pemberi maupun penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik cuma butuh mengonfirmasi sejumlah temuan jika mengusut kasus yang digelar atas pengembangan persidangan. Penahanan untuk para tersangka dalam perkara itu pun dipastikan dilakukan.
“Berikutnya, pengembangan-pengembangannya tinggal melengkapi proses-prosesnya. Sehingga nanti ketika sudah cukup ya sekali lagi kami panggil mereka dan ya sekali lagi saya kira-kira teman-teman sudah tahu kan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kecuali memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ali.
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan suap tersebut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas kasus.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Tahan Dirut Taspen |