Majelis Hakim Persidangan Gazalba Saleh Tak Diganti, KPK: Kami Menghormati

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Majelis Hakim Persidangan Gazalba Saleh Tak Diganti, KPK: Kami Menghormati

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 07:36

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengganti susunan majelis persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menyampuri kewenangan itu.

“Ya kan kita hanya bermohon, kewenangan untuk menentukan, menetapkan susunan majelis hakim itu ada di ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kan gitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Alex menjelaskan pihaknya hanya bisa menghormati keputusan pengadilan yang memilih hakim sebelumnya untuk tetap menyidangkan Gazalba. KPK yakin pengadilan menilai para pengadil saat ini masih independen.

“Kami menghormati apapun putusan dari ketua pengadilan negeri untuk menetapkan majelis hakim. Mereka menganggap majelis hakim sekarang ini dinilai masih independen ya,” ucap Alex.

Baca: 

Pengadilan Dinilai Berhak Tak Mengganti Hakim dalam Persidangan Gazalba Saleh


KPK juga menghormati keputusan majelis yang menahan kembali Gazalba. Upaya paksa itu merupakan salah satu permohonan dari Lembaga Antirasuah selain penggantian hakim.

“Jadi, ada dua hal yang kami mohonkan ke ketua pengadilan itu, yang pertama terkait dengan penggantian majelis, yang kedua terkait dengan status (penahanan) Gazalba Saleh, jadi, supaya dilakukan penahanan kembali dan itu yang oleh majelis disetujui dilakukan penahanan,” ujar Alex.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)