Ilustrasi. MI/Usman Iskandar.
Media Indonesia • 3 April 2024 19:15
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil sejumlah menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan para menteri yang akan memberikan keterangan harus bisa menjelaskan data dan fakta.
"Tentu segala sesuatunya harus berbasis kebijakan yang menjadi kewenangan mereka. Bukan sesuatu yang sifatnya asumsi atau opini personal," ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 3 April 2024.
Titi menekankan para menteri harus menerangkan segala sesuatunya berdasarkan ketentuan dan implementasi yang menjadi bidang tugas. Para menteri tersebut harus membeberkan perencanaan, peruntukan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait substansi yang digali hakim. Sangat berbahaya jika menteri menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
"Hal itu rentan menjadi kontroversi dan akan merugikan kredibilitas mereka di hadapan publik. Menteri diminta untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi fakta apa pun," tutur Titi.
Baca juga:
Bambang Widjojanto Dipuji Hakim MK |