Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 16:21
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda. PTUN menganggap ada hal mendesak.
"Apa pertimbangan majelis TUN tentang keluarnya penetapan ini? Di sini disebut karena alasan mendesak," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK menerima salinan putusan sela PTUN siang ini. Pihaknya baru membaca isi salinan tersebut.
"Saya tidak tahu alasan mendesak apa, tapi itulah alasannya sehingga dikeluarkan penetapan ini," papar dia.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron |