Polisi Pisah Berkas Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polisi Pisah Berkas Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang Firli

Media Indonesia • 5 January 2024 10:07

Jakarta: Pihak kepolisian mengaku masih fokus untuk menuntaskan berkas kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara untuk berkas perkara pencucian uang yang menjerat Firli bakal dipisah. 

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023.

Ade memastikan pihaknya akan mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah kasus pemerasan tuntas. Dia menyampaikan berkas perkara TPPU akan dipisah dengan berkas pemerasan. 

"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucap dia.

Baca: 

Dipanggil Jadi Saksi Meringankan Firli, Romli Atmasasmita Kirim Surat Keberatan


Saat ini, kata Ade, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dikembalikan karena belum lengkap.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)