Pakar hukum Romli Atmasasmita. Medcom.id/Meilikhah
Theofilus Ifan Sucipto • 4 January 2024 19:53
Jakarta: Pakar hukum Romli Atmasasmita akan mengirimkan surat keberatan kepada polisi. Sebab, Romli dipanggil menjadi saksi meringankan atas tersangka Firli Bahuri kendati dirinya tidak mau.
"Saya akan menjawab dan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan, Romli bakal diperiksa penyidik pada 15 Januari 2024 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat itu diteken Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 3 Januari 2024.
"(Balasan surat pemanggilan terhadap Romli akan) dikirim email," papar dia.
Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca juga:
Dikembalikan, Polda Metro Lengkapi Berkas Firli Bahuri |