Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 16:03
Jakarta: Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri. Eks Ketua KPK itu belum menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan, setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pasal 36 UU KPK itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Hukumannya terdapat dalam Pasal 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 36 UU KPK ini diterapkan kepada Firli, karena terdapat fakta Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan mereka terekam kamera dan viral. Padahal, saat itu SYL tengah berkasus di KPK.
Di sisi lain, Firli telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL Sejak November 2023. Kasusnya masih berputar di pemberkasan perkara. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang.
Ade mengatakan berkas masih diproses. Dia memastikan akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli.
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," ungkap mantan Kapolresta Solo itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gantung Status Tersangka Firli Bahuri |