Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 09:29
                        Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 21 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.
"(Iya), Kamis (21 Desember 2023 diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.
Arief tidak menyebut waktu pemeriksaan. Biasanya jadwal pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
Polisi juga belum memastikan apakah akan menahan Firli atau tidak. Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 26 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Baca Juga:
   Firli Bahuri Janji Ikuti Proses Hukum |