Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polri Besok

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom/Siti Yona Hukmana

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polri Besok

Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 09:29

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 21 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

"(Iya), Kamis (21 Desember 2023 diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.

Arief tidak menyebut waktu pemeriksaan. Biasanya jadwal pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.

Polisi juga belum memastikan apakah akan menahan Firli atau tidak. Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 26 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 

Baca Juga:

Firli Bahuri Janji Ikuti Proses Hukum


Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)