Mantan Menteri Kominfo Budi Arie. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Ficky Ramadhan • 20 December 2024 16:56
Jakarta: Penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Pemeriksaan dilakukan berkaitan pengusutan terkait empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
"Yang pertama dugaan tindak pidana korupsi, antara lain berupa dugaan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kemenkominfo atau Komdigi sekira tahun 2023, diatur dalam Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 20 Desember 2024.
Kedua, dugaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara di Kementrian Kominfo pada 2023. Kemudian, dugaan pemberian hadiah atau janji terhadap oknum di Kementerian Kominfo 2022-2023.
"Dan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga diklaim oleh oknum pegawai Kominfo tahun 2022-2024," ungkap dia.
Baca juga:
Budi Arie Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi, Minta Fitnah dan Framing Dihentikan |