Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpeluang Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpeluang Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 07:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Mereka diduga terkait pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), yang dideteksi terjadi sejak 2012.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019.

KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012. Kini, aliran dananya tengah ditelusuri oleh penyidik.
 

Baca: Kasus Pemerasan TKA, KPK Sudah Memperingatkan sejak 2012

“Kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)